Pengikut

Sabtu, 23 April 2016

Tampar Guru Honorer, Kepala SMA di Garut Dilaporkan ke Polisi

 
 
Sungguh tidak terpuji dilakukan Cecep Suhanda, Kepala SMAN 5 Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Pada Selasa (19/4/2016) lalu, dia menampar salah satu guru honorer‎ di sekolah itu bernama Rahmat. Alasannya cukup sepele, Cecep tidak menerima omongan Rahmat ketika meminta tanda tangannya. “Saat itu, Rahmat sembari mengajar sengaja menunggu kepala sekolahnya karena ada berkas yang harus diteken. Ditunggu-tunggu Cecep belum juga datang dan baru muncul pukul 11.30 WIB,” ungkap Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Sukwan Kabupaten Garut Cecep Kurniadi, Jum’at (22/4/2016).
Begitu kepala sekolahnya datang, lanjut dia, Rahmat dengan bergurau mengatakan, “Wah ditunggu dari tadi, bapaknya baru nongol sudah siang.” Mendengar candaan itu, sang kepala sekolah naik pitam dan langsung menampar wajah Rahmat.
Kaget dengan perlakuan kepala sekolahnya, spontan Rahmat minta maaf. Namun bukan maaf yang diberi, tapi tamparan kedua didaratkan ke wajah guru honorer itu.
“Cerita Rahmat ke saya, biasanya memang suka bercanda dengan kepala sekolah. Saat kejadian ada Sekretaris PGRI tingkat kecamatan yang juga guru SMA 5,” terangnya.
Lanjut Cecep, melihat situasi memanas, Sekretaris PGRI Effen Heryana melakukan mediasi agar keduanya berdamai. Sang kepala sekolah meminta maaf, namun Rahmat yang terlanjur sakit hati langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi di hari itu juga.
 
  Salah satu komentar siswa SMAN 5 GARUT :
 "Menurut saya itu adalah prilaku yg jelek untuk dilakukan oleh seorang KEPSEK apalagi melakukan nya di area skl" (GH)
 
 Sanksi Untuk pelaku kekerasan

Pasal 170 KUHP  mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Kalau boleh dikatakan pasal ini adalah  gabungan  pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan suatu perbuatan. Namun bila dibandingkan tentulah berbeda pengertian ataupun tujuan yang diinginkan oleh Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 dan 55 KUHP.
Perlu ketelitian dalam penerapan pasal ini, karena bisa saja menyentuh ketentuan pasl 351. Maka daripada itu sering sekali para penyidik membuat pasal ini jounto 351 dan di tingkat penuntutan Penuntut Umum sering memakai jenis dakwaan Alternatif, dimana nantinya hakim dapat langsung memilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan.[1]
Objek dari perlakuan para pelaku dalam pasal ini bukan saja haruslah manusia tetapi dapat saja berupa benda atau barang. Ini yang menjadi salah satu perbedaan pasal ini dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:
(1)   Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2)   Tersalah dihukum:
  1. dengan penjara  selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
  2. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
  3. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
(3)   Pasal 89 tidak berlaku
Perlu diuraikan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal ini sebagai berikut:
  1. Barangsiapa. Hal ini menunjukkan kepada orang atau pribadi sebagai pelaku.
  2. Di muka umum. Perbuatan itu dilakukan di tempat dimana publik dapat melihatnya
  3. Bersama-sama, artinya dilakukan oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih. Arti kata bersama-sama ini menunjukkan bahwa perbuata itu dilakukan dengan sengaja (delik dolus) atau memiliki tujuan yang pasti, jadi bukanlah merupakan ketidaksengajaan (delik culpa).
  4. Kekerasan, yang berarti mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil dan tidak sah. Kekerasan dalam pasal ini biasanya terdiri dari “merusak barang” atau “penganiayaan”.
  5. Terhadap orang atau barang. Kekerasan itu harus ditujukan kepada orang atau barang sebagai korban
Penggunaan pasal ini tidaklah sama dengan penggunaan pasal 351, dikarenakan dalam pasal ini pelaku adalah lebih dari satu, sedangkan dalam pasal 351, pelaku adalah satu orang, ataupun dapat lebih dari satu orang dengan catatan dilakukan tidak dalam waktu yang bersamaan. Seseorang dapat saja mendapat perlakuan kekerasan dari dua orang atau lebih tetapi para pelaku tidak melakukannya bersama-sama atau tidak sepakat dan sepaham untuk melakukan kekerasan itu, maka hal ini sudah memasuki ranah Pasal 351.
Kekerasan yang dilakukan sesuai Pasal 170 sudahlah tentu dilakukan oleh para pelaku dalam waktu yang bersamaan ataupun dalam waktu yang berdekatan dengan syarat ada kesepakatan dan kesepahaman untuk berbuat tindakan kekerasan tersebut terhadap orang atau barang.
Perbedaan yang paling mendasar Pasal 170 dengan Pasal 351 adalah dilakukannya tindakan itu di hadapan orang banyak atau di ruang publik terbuka, sedangkan pada Pasal 351 hal ini tidak dibedakan, apakah dilakukan di ruang tertutup untuk umum ataupun di ruang publik terbuka.
Ancaman hukuman Pasal 170 ini lebih berat daripada Pasal 351. Apabila kita bandingkan pada akibat yang ditimbulkan antara kedua pasal ini dengan ancaman hukumannya, maka kita akan mendapati ancaman hukuman pada Pasal 170 lebih berat daripada Pasal 351. Pada Pasal 170, jika korban mengalami luka berat maka si pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, sedangkan pada Pasal 351 dengan akibat yang sama, yaitu luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Jika akibat yang ditimbulkan adalah matinya korban, Pasal 170 mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun sedangkn pada Pasal 351 ancaman hukumannya adalah hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Berbicara mengenai luka berat, Pasal 90 KUHP memberikan defenisi luka berat sebagai berikut:
“ Yang dikatakan luka berat pada tubuh yaitu: penyakit atau luka, yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut; terus-menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan; tidak lagi memakai salah satu panca indera; kudung (kerompong); lumpuh; berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya; menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu.”
Dari defenisi yang diberikan Pasal 90 KUHP di atas, dapat diterangkan bahwa:
  1. Luka yang dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut ( tentunya dengan referensi pihak yang profesional dan diakui, seperti dokter misalnya) itu bukanlah luka berat.
  2. Luka berat bukan harus selalu berarti luka yang besar. Keadaan yang ditimbulkan, walau sebesar apapun itu, selama sudah membuat proses suatu kegiatan/pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan baik, terhambat secara terus-menerus atau dengan kata lain tidak cakap melakukan pekerjaannya, itu juga termasuk luka berat. Dalam penjelasanya terhadap Pasal 90 ini, R. Soesilo memberi contoh penyanyi yang rusak kerongkongannya sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya.
  3. Luka berat  juga dapat berupa tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu panca indera. Panca indera itu berupa penglihatan, penciuman, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit.
  4. Lumpuh (verlamming) artinya tidak dapat menggerakkan anggota badannya dikategorikan juga sebagai luka berat.
  5. Luka berat tidak harus selalu terlihat dari luar saja. Berobah pikiran dapat juga dikategorikan luka berat ketika hal itu lebih dari 4 (empat minggu). Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak termasuk pengertian luka berat.
  6. Tindakan menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu akan mengakibatkan suatu keadaan yang dapat dikategorikan luka berat pada ibu yang mengandung tersebut.
  7. Pengertian mengenai luka berat yang tidak disebutkan dalam Pasal 90 dapat diterima sebagai suatu keadaan yang disebut luka berat sesuai pertimbangan hakim dengan terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi atau dokter yang biasa kita sebut visum et repertum.
Khusus untuk kekerasan terhadap barang, Pasal yang juga mengatur hal ini adalah pasal 406 KUHP ayat (1). Pasal 406 ini juga mengatur jika korban adalah binatang dalam ayat (2). Untuk lebih jelasnya, berikut isi dari Pasal 406:
(1)   Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
(2)   Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.
Ancaman hukumannya adalah lebih ringan karena khusus mengatur tentang objek perlakuan dari perbuatan itu adalah barang dan binatang. Yang menjadi perhatian disini adalah hilangnya hak kepemilikan si empunya atas barang atau binatang, baik kepemilikan sepenuhnya atau sebagian atas barang atau binatang tersebut.
 
 

Sabtu, 16 April 2016

CERITA WANITA MUNAFIK

Saat itu aku melihat wanita yg cantik aku merasakan cinta dia baik pake hijab aku berpikir mungkin dia wanita yang ku cari dari dulu ku mulai mendekatinya kutanya no hp nya terus aku juga cari tau dari temen temen nya tapi mereka bilang dia wanita munafik ku tak percaya sampai saat aku melihat nya di suatu acara musik dia di peluk dan dikerubuni lelaki tetapi dia seperti menikmati nya di situ aku merasa sedih TAPI  Wanita yg ku anggap wanita murahan yang sering main ama cowok setelah kuliat dia rajin solat nya baik orang nya saat melihat itu aku teringat dengan satu istilah "Jagan Lihat Orang Dari Luarnya" mungkin buat kalian ini cuma cerpen yg jelek tapi ini lah hidup yg penuh misteri dan tak sesuai dengan keinginan kita aku bertanya pada diriku sendiri apa nanti di masa depan kita bisa membedakan mana orang baik dan orang jahat

Senin, 21 Maret 2016

Alasan Ridwan Kamil pukul supir atau ( MENEGUR )

Alasan Ridwan Kamil pukul supir atau ( MENEGUR )
  1. Karena melanggar Perundangan tentang kendaraan umum yang seharus nya plat kuning
  2. Melanggar peraturan lalu lintas ( Parkir / Setop di tempat yg bukan seharusnya )
  3. Pak ridwan kamil sering melihat dan menegur nya jauh jauh hari

Note
Jika Benar terjadi pemukulan oleh pak RIDWAN KAMIL maka wajar seorang pemimpin yang tegas dan baik wajar melakukan pemukulan jika si supir ini telah di tegur berulang ulang kali jika benar ini pa ridwan kamil ingin mnghukum nya ia bisa menelepon POLISI karena pelanggaran di atas

Hasil gambar untuk ridwan kamil pukul sopirHasil gambar untuk ridwan kamil pukul sopir

Kamis, 03 Maret 2016

Dampak kacau nya BOLA Saat di hentikan di INDONESIA


Setelah lama ISL berhenti
Banyak orang-orang yang terimbas dari dampak masalah sepak bola negri ini dari orang kecil sampai orang besar 
 contohnya : 
  1. Pemain yang tidak ada kompetisi
  2. Penjualan (CINDRAMATA) kaos sepak bola sal jadi terhenti
  3. Tukang parkir tida ada mobil yang parkir di stadiun
  4. Seponsor yang tidak bisa memasang gambar nya
  5. Dll

Hasil gambar untuk tukang parkirHasil gambar untuk gambar pemain sepak bola saat kompetisi                         


Hasil gambar untuk pkl penjual baju sepakbola



Hasil gambar untuk gambar sponsor



Saran Penulis :
  • Sebaiknya Masalah ini jangan berlarut larut karna ini bisa mempengaruhi ekonomian rakyat indonesia
  • seharus semua orang jangan selalu menahan kan egonya masing-masing
  •  Bola itu bagaikan makanan yang tak akan terpisahkan



Tak terasa setelah sukses dengan turnamen Piala Presiden beberapa waktu yang lalu, kini turnamen sepakbola serupa yang mempertemukan tim-tim elit kompetisi Liga Super Indonesia yang bertajuk Jenderal Sudirman Cup 2015 yang diadakan oleh promotor Mahaka Sport Entertainment telah memasuki fase-fase akhir/babak penentuan. Dua tim besar ISL yaitu Mitra Kukar dan Semen Padang sudah memastikan diri lolos ke partai puncak dan akan bertarung pada 24 Januari 2016 mendatang, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Kabarnya setelah berakhirnya turnamen Piala Jenderal Sudirman ini, akan digelar beberapa event serupa yang akan dijalankan dengan format Turnamen, salah satunya yang paling dekat ialah Piala Gubernur Kalimantan Timur. Menjadi dilema dan pertanyaan dikalangan pclaku sepakbola dan para pecinta sepakbola Nasional saat ini ialah terkait efektivitas ajang-ajang turnamen ini bagi perkembangan persepakbolaan Indonesia kedepannya. Inisiatif untuk menyelenggarakan turnamen-turnamen pasca terhentinya kompetisi ini adalah sesuatu yang positif dan patut diapresiasi, karena secara tidak langsung, diadakannya turnamen-turnamen tersebut bisa sejenak menghidupkan kembali atmosfer sepakbola Indonesia yang nyaris redup pasca vakumnya kegiatan-kegiatan persepakbolaan termasuk kompetisi dibawah naungan Federasi (PSSI) buah dari kembali pecahnya konflik di persepakbolaan Indonesia. Namun menjadi dilematis ketika keberadaan turnamen ini sendiri tidak mampu menjawab sepenuhnya persoalan yang terjadi di persepakbolaan Indonesia khususnya yang berkaitan langsung dengan nasib para pelaku sepakbola maupun klub-klub sepakbola di Indonesia akibat vakumnya kompetisi. Turnamen-turnamen yang diadakan pasca terhentinya kompetisi tidak memiliki jenjang dan arah yang jelas bagi para kontestannya serta tak mampu mengakomodasi seluruh klub sepakbola resmi yang ada di Indonesia. Turnamen yang diadakan beberapa waktu belalakangan hanya mampu mengakomodasi sekitar 15 sampai 30 klub sepakbola dalam satu event, sedangkan klub sepakbola resmi di Indonesia menyentuh angka puluhan bahkan hampir ratusan. Sebagai catatan saja untuk dua kompetisi professional dibawah naungan operator PT.Liga Indonesia yaitu Indonesia Super League dan Divisi Utama jumlah klub yang terdaftar kurang lebih sebanyak 74 klub, dimana 18 klub berasal dari kompetisi ISL dan 56 klub berasal dari kompetisi divisi utama, sedangkan tim-tim lainya baik divisi satu, dua dan tiga tergabung di Liga Nusantara yang dikelola oleh Badan Liga Amatir Indonesia atau BLAI. Artinya banyak sekali klub dan juga para pelaku sepakbola yang tidak terakomodir dari event-event turnamen yang diadakan pasca terhentinya kompetisi dipertengahan 2015 lalu. Jika mencoba untuk bersikap realistis, turnamen-turnamen yang diadakan oleh berbagai pihak saat ini tak lebih hanya sebatas hiburan semata dan ajang pelipu lara pasca terhentinya kompetisi, khususunya bagi sebagian pelaku sepakbola dan para pecinta sepakbola Nasional. Kondisi dilematis lainnya juga harus dihadapi oleh manajemen klub maupun para pemain, salah satunya ialah terkait masalah kontrak. Jangka waktu penyelenggaraan turnamen yang pendek atau terbatas, membuat beberapa klub kontestan turnamen nampak kebingungan untuk menyodorkan kontrak kepada pemainnya, karena biasanya durasi waktu kontrak yang disodorkan manajemen klub kepada pemain rata-rata berdurasi (minimal) selama satu musim kompetisi. Akibatnya banyak pelaku sepakbola baik pemain maupun pelatih yang akhirnya memilih jalan untuk mencoba mengadu nasib di kompetisi Negara lain dikawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura, hingga ke Timor Leste yang iklim kompetisinya sebenarnya bisa dibilang sebanding bahkan tak lebih kompetitif dibandingkan kompetisi Liga Indonesia. Ketidakjelasan terkait kompetisi dan juga kontraklah yang menjadi akar masalahnya. Baik pemain maupun asosiasi pemain sendiri sebenarnya sudah meminta pihak klub untuk memberikan kontrak yang jelas kepada pemain sebelum mengikuti event atau ajang sepakbola seperti turnamen ini, karena urusan kontrak ini bukan hanya terkait masalah royalti saja, melainkan jaminan (tanggung jawab) dari pihak klub yang mereka dapatkan ketika mengalami kendala tertentu seperti masalah cedera yang dapat menimpa mereka saat berlaga di ajang atau turnamen sepakbola tersebut. Bahkan Asosiasi Pemain Sepakbola Profesional Indonesia (APPI) telah mengeluarkan pernyataan dengan memboikot serta menolak untuk bermain di semua turnamen yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini hingga ada kejelasan dari para pihak yang berkepentingan, terkait kepastian kembali digelarnya kompetisi reguler yang resmi dan professional. (sumber) Memang benar bahwa keberadaan turnamen-turnamen ini sendiri mampu menepis anggapan sebagian pihak bahwa sepakbola Indonesia telah mati karena berhentinya kompetisi, namun apakah benar jika keberadaan turnamen tersebut mampu mengembalikan geliat persepakbolaan Nasional menjadi berjalan sebagai mana mestinya. Turnamen dan kompetisi reguler atau Liga sangat jelas berbeda, kompetisi atau Liga mencakup semua aspek dalam sepakbola salah satunya terkait program pembinaan prestasi berjenjang. Contohnya seperti di kompetisi ISL, dimana selain mempertandingkan klub-klub professional dikasta tertinggi, juga mempertandingkan skuad U-21 (junior) dari masing-masing kontestan tersebut, yang nantinya diharapakan dan diproyeksikan dapat menggantikan peran para pemain senior baik di level klub maupun di tim Nasional di masa depan. Selain itu, sistem promosi dan degradasi yang ada di kompetisi atau Liga baik dari kasta tertinggi hingga kasta terendah adalah salah satu faktor yang membuat kegiatan sepakbola melalui kompetisi menjadi lebih kompetitif dan memiliki daya saing. Belum lagi kesempatan bagi tim papan atas untuk berlaga di event lebih besar di kawasan Asia seperti Liga Champions Asia dan Piala AFC, yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi motivasi dan misi dari setiap klub untuk berlomba-lomba dan bersaing menjadi yang terbaik di kompetisi lokal. Juru taktik tim Kabau Sirah Semen Padang Nil Maizar pun pernah menyatakan bahwa kualitas pemain takkan terjaga jika hanya digembleng lewat turnamen yang sifatnya temporer. Terlebih dari kondisi fisik pemain itu sendiri jika tanpa kompetisi. (sumber) Hal senada yang juga pernah diungkapkan mantan kapten Timnas Indonesia yang saat ini masih bermain untuk tim Pusamania Borneo, Ponaryo Astaman. Popon sapaan akrab Ponaryo mengatakan bahwa turnamen yang digulirkan pemerintah bisa dianggap sebagai selingan, karena dari hasil turnamen ini setidaknya pemain sepakbola sedikit banyak bisa menambah pendapatan. Namun Popon menambahkan bahwa turnamen bukan sebagai obat penyembuh para pemain sepakbola. Satu-satunya solusi adalah kompetisi permanen yang sifatnya jangka panjang. (sumber) Lalu yang menjadi pertanyaan saat ini ialah terkait kepastian waktu penyelengaraan kompetisi/liga, kapan roda kompetisi Liga Indonesia yang resmi dan diakui oleh induk sepakbola dunia (FIFA) bisa kembali dijalankan, apakah kompetisi professional dapat segera digelar meski dalam kondisi persepakbolaan yang tidak kondusif akibat konflik yang terjadi saat ini, atau kompetisi resmi baru bisa digelar setelah konflik antara Kemenpora dan PSSI ini berakhir? PSSI sendiri melalui PT.Liga Indonesia sebetulnya sudah kembali mengeluarkan wacana terkait penyelenggaraan kompetisi yang rencananya akan kembali diputar paling lambat pada bulan Februari 2016 mendatang, hal tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan PT.Liga Indonesia kepada delegasi FIFA dan AFC ketika rombongan utusan FIFA ini datang ke Indonesia beberapa waktu yang lalu. Namun seperti yang sudah sudah, wacana untuk menggulirkan kompetisi tersebut selalu gagal teralisasi karena banyaknya kendala yang harus dihadapi termasuk terkait masalah perizinan. Dari pihak Kemenpora sendiri, Menpora Imam nahrawi pun “pernah” menyatakan bahwa pihaknya meyakini bahwa kompetisi akan bergulir pada Februari 2016 nanti. (sumber) Meski begitu tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait wacana tersebut dari pihak Kemenpora, termasuk terkait siapakah pihak yang nantinya akan menjalankan kompetisi, apakah akan diserahkan pada Federasi (PSSI) atau mereka sendiri (Kemenpora dan Tim Transisi) yang berinisiatif menjalankan kompetisi. Pada kesempatan lain terkait adanya rencana dari pihak operator kompetisi untuk kembali menggelar kompetisi ISL, pihak Kemenpora melalui BOPI menyatakan hanya akan memberikan rekomendasi izin penyelenggaraan kompetisi jika operator kompetisi yaitu PT. Liga Indonesia bersedia untuk berkoordinasi dibawah Tim Transisi bentukan Kemenpora bukan dengan PSSI yang kepengurusannya telah dibekukan, hal yang mungkin sangat sulit untuk dipenuhi PT.Liga Indonesia mengingat “keberadaan dan legalitas” dari Tim Transisi bentukan Kemenpora yang ditugaskan menggantikan kepengurusan PSSI saat inipun masih dipertanyakan. Kabar terbaru menyebutkan jika PT. Liga Indonesia selaku promotor bersama 18 klub kontestan ISL telah sepakat untuk menyelenggarakan sebuah turnamen jangka panjang dengan format kompetisi dengan tajuk Indonesia Super Competition sebagai pengganti kompetisi Liga Super Indonesia yang dijalankan secara independen tanpa melibatkan Federasi maupun pihak terkait lainnya. Langkah ini diambil tidak lain sebagai upaya untuk memperoleh rekomendasi atau izin dari para pihak terkait seperti BOPI, Kemenpora, dan juga PSSI agar event yang akan mereka selenggarakan ini bisa terealisasi, yang tujuannya tidak lain agar kegiatan persepakbolaan di Indonesia bisa terus berjalan. PT.Liga Indonesia bersama 18 peserta klub ISL juga menyepakati terkait perubahan nama Perusahaan untuk event bertajuk Indonesia Super Competitionn (ISC) ini, dimana seiring berjalannya waktu kelak, perusahaan baru tersebut akan kembali melebur dan diakuisisi oleh PT.Liga Indonesia. Dan dalam pelaksanaan event ini juga nantinya, aspek komersil lebih dikedepankan sebagai sarana penunjang dan penopang bagi bergulirnya kompetisi kasta dibawahnya (ISL) seperti Divisi Utama, Liga Nusantara, dan juga Piala Soeratin. (sumber) Sebuah gagasan atau rencana yang bagus dan cukup realistis jika melihat dinamika yang terjadi di persepakbolaan Indonesia saat ini masih tidak menentu, meski begitu gagasan ini sebenarnya masih menyisakan pertanyaan terkait efektivitas dan tujuannya apabila nantinya turnamen yang digadang-gadang setara dengan kompetisi ini dalam pelaksaanya ternyata tidak memiliki jenjang dan arah yang jelas bagi perkembangaan persepakbolaan Indonesia kedepannya, khususnya dalam hal mengakomodir semua aspek yang ada dalam agenda kegiatan persepakbolaan Nasional salah satunya terkait program pembinaan prestasi berjenjang. Apalagi PT.Liga Indonesia sendiri menyatakan serta mewanti-wanti para pemain khususnya para pemain asing yang bermain di event ini (ISC) nantinya untuk bisa benar benar memahami dan melihat secara detail isi kontrak yang akan mereka sepakati dengan pihak klub, karena apabila nantinya terdapat masalah perihal tunggakan gaji atau sengketa lain sebagainya, pemain tidak dapat membawa atau mengadukan permasalahan/sengketa ini ke FIFA, alasannya tak lain karena turnamen/kompetisi yang diadakan oleh PT.Liga kali ini bukanlah kompetisi resmi dan tidak berada dibawah kontrol Federasi (PSSI). Sebagai catatan saja, kompetisi regular yang resmi dan Profesional sendiri berdasarkan statuta hanya bisa dijalankan oleh federasi resmi (PSSI) yang berafiliasi dibawah naungan FIFA dan AFC. Dimana hal ini ditegaskan dan diatur dalam statuta PSSI pasal 79 ayat (1), (2) dan (3). Dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) pun mengatakan hal yang demikian, seperti yang diatur di Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 43 Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional, dimana pada intinya menyatakan bahwa induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga baik di tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Internasional. Dan meski berada dibawah naungan Federasi, kompetisi Liga Profesional Indonesia sendiri baru bisa dijalankan oleh Federasi dan badan Liga jika sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sebagai syarat pengajuan izin keramaian (penyelenggaraan pertandingan) ke pihak Kepolisian, BOPI sendiri adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk, bertanggung jawab dan berada dibawah naungan Kemenpora. Artinya kompetisi sepakbola Indonesia yang resmi, professional, dan diakui oleh FIFA dapat kembali bergulir jika ada koordinasi dan sinergi yang baik antara Pemerintah (Kemenpora) dan juga Federasi (PSSI), namun jika melihat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, dimana konflik masih saja berlangsung dan belum jelas muaranya, banyak kalangan yang justru pesimistis jika kompetisi atau Liga yang vakum hampir setahun ini, bisa kembali diselenggarakan dalam waktu dekat ini. Kembali ke judul diatas, menjadi dilema tersendiri khususnya bagi para pelaku sepakbola dan para pecinta sepakbola Nasional dimana ketika para stakeholder sepakbola ini sebenarnya memiliki satu suara yang sama yaitu mengharapkan agar kompetisi resmi bisa kembali berjalan, justru terbelenggu akibat konflik yang masih terjadi yang melibatkan Federasi (PSSI) dan juga Pemerintah (Kemenpora) yang sudah berlangsung hampir satu tahun ini. Masalah lainnya ialah baik PSSI maupun Kemenpora belum memiliki dan belum pernah memaparkan secara jelas dan terperinci terkait planning dan langkah konkrit yang akan mereka ambil untuk menyelamatkan persepakbolaan Indonesia saat ini, situasi atau hal yang justru bisa berdampak negatif bagi perkembangan sepakbola itu sendiri dan dapat menimbulkan rasa pesimistis diantara sebagian besar insan sepakbola Nasional akan nasib sepakbola bangsa ini kedepannya. Lagi-lagi kita sebagai pecinta sepakbola Nasional hanya bisa menunggu dan berharap agar konflik yang terjadi saat ini bisa segera menemui jalan penyelesaiannya, agar kompetisi reguler yang resmi dan professional baik dari kasta tertinggi (ISL dan Divisi Utama) hingga kasta terendah (Liga Nusantara/Amatir) di Liga Indonesia dapat kembali bergulir. Sikap, langkah, dan kedewasaan dari dua belah pihaklah (PSSI dan Kemenpora) yang dapat menentukan nasib dan arah perkembangan sepakbola bangsa ini kedepannya, entah akan menjadi lebih baik atau menjadi lebih buruk kedepannya.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/afyanda/dilema-kompetisi-sepak-bola-siapa-peduli_569effca9a93731a05ec9f7f
Tak terasa setelah sukses dengan turnamen Piala Presiden beberapa waktu yang lalu, kini turnamen sepakbola serupa yang mempertemukan tim-tim elit kompetisi Liga Super Indonesia yang bertajuk Jenderal Sudirman Cup 2015 yang diadakan oleh promotor Mahaka Sport Entertainment telah memasuki fase-fase akhir/babak penentuan. Dua tim besar ISL yaitu Mitra Kukar dan Semen Padang sudah memastikan diri lolos ke partai puncak dan akan bertarung pada 24 Januari 2016 mendatang, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Kabarnya setelah berakhirnya turnamen Piala Jenderal Sudirman ini, akan digelar beberapa event serupa yang akan dijalankan dengan format Turnamen, salah satunya yang paling dekat ialah Piala Gubernur Kalimantan Timur. Menjadi dilema dan pertanyaan dikalangan pclaku sepakbola dan para pecinta sepakbola Nasional saat ini ialah terkait efektivitas ajang-ajang turnamen ini bagi perkembangan persepakbolaan Indonesia kedepannya. Inisiatif untuk menyelenggarakan turnamen-turnamen pasca terhentinya kompetisi ini adalah sesuatu yang positif dan patut diapresiasi, karena secara tidak langsung, diadakannya turnamen-turnamen tersebut bisa sejenak menghidupkan kembali atmosfer sepakbola Indonesia yang nyaris redup pasca vakumnya kegiatan-kegiatan persepakbolaan termasuk kompetisi dibawah naungan Federasi (PSSI) buah dari kembali pecahnya konflik di persepakbolaan Indonesia. Namun menjadi dilematis ketika keberadaan turnamen ini sendiri tidak mampu menjawab sepenuhnya persoalan yang terjadi di persepakbolaan Indonesia khususnya yang berkaitan langsung dengan nasib para pelaku sepakbola maupun klub-klub sepakbola di Indonesia akibat vakumnya kompetisi. Turnamen-turnamen yang diadakan pasca terhentinya kompetisi tidak memiliki jenjang dan arah yang jelas bagi para kontestannya serta tak mampu mengakomodasi seluruh klub sepakbola resmi yang ada di Indonesia. Turnamen yang diadakan beberapa waktu belalakangan hanya mampu mengakomodasi sekitar 15 sampai 30 klub sepakbola dalam satu event, sedangkan klub sepakbola resmi di Indonesia menyentuh angka puluhan bahkan hampir ratusan. Sebagai catatan saja untuk dua kompetisi professional dibawah naungan operator PT.Liga Indonesia yaitu Indonesia Super League dan Divisi Utama jumlah klub yang terdaftar kurang lebih sebanyak 74 klub, dimana 18 klub berasal dari kompetisi ISL dan 56 klub berasal dari kompetisi divisi utama, sedangkan tim-tim lainya baik divisi satu, dua dan tiga tergabung di Liga Nusantara yang dikelola oleh Badan Liga Amatir Indonesia atau BLAI. Artinya banyak sekali klub dan juga para pelaku sepakbola yang tidak terakomodir dari event-event turnamen yang diadakan pasca terhentinya kompetisi dipertengahan 2015 lalu. Jika mencoba untuk bersikap realistis, turnamen-turnamen yang diadakan oleh berbagai pihak saat ini tak lebih hanya sebatas hiburan semata dan ajang pelipu lara pasca terhentinya kompetisi, khususunya bagi sebagian pelaku sepakbola dan para pecinta sepakbola Nasional. Kondisi dilematis lainnya juga harus dihadapi oleh manajemen klub maupun para pemain, salah satunya ialah terkait masalah kontrak. Jangka waktu penyelenggaraan turnamen yang pendek atau terbatas, membuat beberapa klub kontestan turnamen nampak kebingungan untuk menyodorkan kontrak kepada pemainnya, karena biasanya durasi waktu kontrak yang disodorkan manajemen klub kepada pemain rata-rata berdurasi (minimal) selama satu musim kompetisi. Akibatnya banyak pelaku sepakbola baik pemain maupun pelatih yang akhirnya memilih jalan untuk mencoba mengadu nasib di kompetisi Negara lain dikawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura, hingga ke Timor Leste yang iklim kompetisinya sebenarnya bisa dibilang sebanding bahkan tak lebih kompetitif dibandingkan kompetisi Liga Indonesia. Ketidakjelasan terkait kompetisi dan juga kontraklah yang menjadi akar masalahnya. Baik pemain maupun asosiasi pemain sendiri sebenarnya sudah meminta pihak klub untuk memberikan kontrak yang jelas kepada pemain sebelum mengikuti event atau ajang sepakbola seperti turnamen ini, karena urusan kontrak ini bukan hanya terkait masalah royalti saja, melainkan jaminan (tanggung jawab) dari pihak klub yang mereka dapatkan ketika mengalami kendala tertentu seperti masalah cedera yang dapat menimpa mereka saat berlaga di ajang atau turnamen sepakbola tersebut. Bahkan Asosiasi Pemain Sepakbola Profesional Indonesia (APPI) telah mengeluarkan pernyataan dengan memboikot serta menolak untuk bermain di semua turnamen yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini hingga ada kejelasan dari para pihak yang berkepentingan, terkait kepastian kembali digelarnya kompetisi reguler yang resmi dan professional. (sumber) Memang benar bahwa keberadaan turnamen-turnamen ini sendiri mampu menepis anggapan sebagian pihak bahwa sepakbola Indonesia telah mati karena berhentinya kompetisi, namun apakah benar jika keberadaan turnamen tersebut mampu mengembalikan geliat persepakbolaan Nasional menjadi berjalan sebagai mana mestinya. Turnamen dan kompetisi reguler atau Liga sangat jelas berbeda, kompetisi atau Liga mencakup semua aspek dalam sepakbola salah satunya terkait program pembinaan prestasi berjenjang. Contohnya seperti di kompetisi ISL, dimana selain mempertandingkan klub-klub professional dikasta tertinggi, juga mempertandingkan skuad U-21 (junior) dari masing-masing kontestan tersebut, yang nantinya diharapakan dan diproyeksikan dapat menggantikan peran para pemain senior baik di level klub maupun di tim Nasional di masa depan. Selain itu, sistem promosi dan degradasi yang ada di kompetisi atau Liga baik dari kasta tertinggi hingga kasta terendah adalah salah satu faktor yang membuat kegiatan sepakbola melalui kompetisi menjadi lebih kompetitif dan memiliki daya saing. Belum lagi kesempatan bagi tim papan atas untuk berlaga di event lebih besar di kawasan Asia seperti Liga Champions Asia dan Piala AFC, yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi motivasi dan misi dari setiap klub untuk berlomba-lomba dan bersaing menjadi yang terbaik di kompetisi lokal. Juru taktik tim Kabau Sirah Semen Padang Nil Maizar pun pernah menyatakan bahwa kualitas pemain takkan terjaga jika hanya digembleng lewat turnamen yang sifatnya temporer. Terlebih dari kondisi fisik pemain itu sendiri jika tanpa kompetisi. (sumber) Hal senada yang juga pernah diungkapkan mantan kapten Timnas Indonesia yang saat ini masih bermain untuk tim Pusamania Borneo, Ponaryo Astaman. Popon sapaan akrab Ponaryo mengatakan bahwa turnamen yang digulirkan pemerintah bisa dianggap sebagai selingan, karena dari hasil turnamen ini setidaknya pemain sepakbola sedikit banyak bisa menambah pendapatan. Namun Popon menambahkan bahwa turnamen bukan sebagai obat penyembuh para pemain sepakbola. Satu-satunya solusi adalah kompetisi permanen yang sifatnya jangka panjang. (sumber) Lalu yang menjadi pertanyaan saat ini ialah terkait kepastian waktu penyelengaraan kompetisi/liga, kapan roda kompetisi Liga Indonesia yang resmi dan diakui oleh induk sepakbola dunia (FIFA) bisa kembali dijalankan, apakah kompetisi professional dapat segera digelar meski dalam kondisi persepakbolaan yang tidak kondusif akibat konflik yang terjadi saat ini, atau kompetisi resmi baru bisa digelar setelah konflik antara Kemenpora dan PSSI ini berakhir? PSSI sendiri melalui PT.Liga Indonesia sebetulnya sudah kembali mengeluarkan wacana terkait penyelenggaraan kompetisi yang rencananya akan kembali diputar paling lambat pada bulan Februari 2016 mendatang, hal tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan PT.Liga Indonesia kepada delegasi FIFA dan AFC ketika rombongan utusan FIFA ini datang ke Indonesia beberapa waktu yang lalu. Namun seperti yang sudah sudah, wacana untuk menggulirkan kompetisi tersebut selalu gagal teralisasi karena banyaknya kendala yang harus dihadapi termasuk terkait masalah perizinan. Dari pihak Kemenpora sendiri, Menpora Imam nahrawi pun “pernah” menyatakan bahwa pihaknya meyakini bahwa kompetisi akan bergulir pada Februari 2016 nanti. (sumber) Meski begitu tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait wacana tersebut dari pihak Kemenpora, termasuk terkait siapakah pihak yang nantinya akan menjalankan kompetisi, apakah akan diserahkan pada Federasi (PSSI) atau mereka sendiri (Kemenpora dan Tim Transisi) yang berinisiatif menjalankan kompetisi. Pada kesempatan lain terkait adanya rencana dari pihak operator kompetisi untuk kembali menggelar kompetisi ISL, pihak Kemenpora melalui BOPI menyatakan hanya akan memberikan rekomendasi izin penyelenggaraan kompetisi jika operator kompetisi yaitu PT. Liga Indonesia bersedia untuk berkoordinasi dibawah Tim Transisi bentukan Kemenpora bukan dengan PSSI yang kepengurusannya telah dibekukan, hal yang mungkin sangat sulit untuk dipenuhi PT.Liga Indonesia mengingat “keberadaan dan legalitas” dari Tim Transisi bentukan Kemenpora yang ditugaskan menggantikan kepengurusan PSSI saat inipun masih dipertanyakan. Kabar terbaru menyebutkan jika PT. Liga Indonesia selaku promotor bersama 18 klub kontestan ISL telah sepakat untuk menyelenggarakan sebuah turnamen jangka panjang dengan format kompetisi dengan tajuk Indonesia Super Competition sebagai pengganti kompetisi Liga Super Indonesia yang dijalankan secara independen tanpa melibatkan Federasi maupun pihak terkait lainnya. Langkah ini diambil tidak lain sebagai upaya untuk memperoleh rekomendasi atau izin dari para pihak terkait seperti BOPI, Kemenpora, dan juga PSSI agar event yang akan mereka selenggarakan ini bisa terealisasi, yang tujuannya tidak lain agar kegiatan persepakbolaan di Indonesia bisa terus berjalan. PT.Liga Indonesia bersama 18 peserta klub ISL juga menyepakati terkait perubahan nama Perusahaan untuk event bertajuk Indonesia Super Competitionn (ISC) ini, dimana seiring berjalannya waktu kelak, perusahaan baru tersebut akan kembali melebur dan diakuisisi oleh PT.Liga Indonesia. Dan dalam pelaksanaan event ini juga nantinya, aspek komersil lebih dikedepankan sebagai sarana penunjang dan penopang bagi bergulirnya kompetisi kasta dibawahnya (ISL) seperti Divisi Utama, Liga Nusantara, dan juga Piala Soeratin. (sumber) Sebuah gagasan atau rencana yang bagus dan cukup realistis jika melihat dinamika yang terjadi di persepakbolaan Indonesia saat ini masih tidak menentu, meski begitu gagasan ini sebenarnya masih menyisakan pertanyaan terkait efektivitas dan tujuannya apabila nantinya turnamen yang digadang-gadang setara dengan kompetisi ini dalam pelaksaanya ternyata tidak memiliki jenjang dan arah yang jelas bagi perkembangaan persepakbolaan Indonesia kedepannya, khususnya dalam hal mengakomodir semua aspek yang ada dalam agenda kegiatan persepakbolaan Nasional salah satunya terkait program pembinaan prestasi berjenjang. Apalagi PT.Liga Indonesia sendiri menyatakan serta mewanti-wanti para pemain khususnya para pemain asing yang bermain di event ini (ISC) nantinya untuk bisa benar benar memahami dan melihat secara detail isi kontrak yang akan mereka sepakati dengan pihak klub, karena apabila nantinya terdapat masalah perihal tunggakan gaji atau sengketa lain sebagainya, pemain tidak dapat membawa atau mengadukan permasalahan/sengketa ini ke FIFA, alasannya tak lain karena turnamen/kompetisi yang diadakan oleh PT.Liga kali ini bukanlah kompetisi resmi dan tidak berada dibawah kontrol Federasi (PSSI). Sebagai catatan saja, kompetisi regular yang resmi dan Profesional sendiri berdasarkan statuta hanya bisa dijalankan oleh federasi resmi (PSSI) yang berafiliasi dibawah naungan FIFA dan AFC. Dimana hal ini ditegaskan dan diatur dalam statuta PSSI pasal 79 ayat (1), (2) dan (3). Dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) pun mengatakan hal yang demikian, seperti yang diatur di Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 43 Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional, dimana pada intinya menyatakan bahwa induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga baik di tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Internasional. Dan meski berada dibawah naungan Federasi, kompetisi Liga Profesional Indonesia sendiri baru bisa dijalankan oleh Federasi dan badan Liga jika sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sebagai syarat pengajuan izin keramaian (penyelenggaraan pertandingan) ke pihak Kepolisian, BOPI sendiri adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk, bertanggung jawab dan berada dibawah naungan Kemenpora. Artinya kompetisi sepakbola Indonesia yang resmi, professional, dan diakui oleh FIFA dapat kembali bergulir jika ada koordinasi dan sinergi yang baik antara Pemerintah (Kemenpora) dan juga Federasi (PSSI), namun jika melihat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, dimana konflik masih saja berlangsung dan belum jelas muaranya, banyak kalangan yang justru pesimistis jika kompetisi atau Liga yang vakum hampir setahun ini, bisa kembali diselenggarakan dalam waktu dekat ini. Kembali ke judul diatas, menjadi dilema tersendiri khususnya bagi para pelaku sepakbola dan para pecinta sepakbola Nasional dimana ketika para stakeholder sepakbola ini sebenarnya memiliki satu suara yang sama yaitu mengharapkan agar kompetisi resmi bisa kembali berjalan, justru terbelenggu akibat konflik yang masih terjadi yang melibatkan Federasi (PSSI) dan juga Pemerintah (Kemenpora) yang sudah berlangsung hampir satu tahun ini. Masalah lainnya ialah baik PSSI maupun Kemenpora belum memiliki dan belum pernah memaparkan secara jelas dan terperinci terkait planning dan langkah konkrit yang akan mereka ambil untuk menyelamatkan persepakbolaan Indonesia saat ini, situasi atau hal yang justru bisa berdampak negatif bagi perkembangan sepakbola itu sendiri dan dapat menimbulkan rasa pesimistis diantara sebagian besar insan sepakbola Nasional akan nasib sepakbola bangsa ini kedepannya. Lagi-lagi kita sebagai pecinta sepakbola Nasional hanya bisa menunggu dan berharap agar konflik yang terjadi saat ini bisa segera menemui jalan penyelesaiannya, agar kompetisi reguler yang resmi dan professional baik dari kasta tertinggi (ISL dan Divisi Utama) hingga kasta terendah (Liga Nusantara/Amatir) di Liga Indonesia dapat kembali bergulir. Sikap, langkah, dan kedewasaan dari dua belah pihaklah (PSSI dan Kemenpora) yang dapat menentukan nasib dan arah perkembangan sepakbola bangsa ini kedepannya, entah akan menjadi lebih baik atau menjadi lebih buruk kedepannya. Salam…

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/afyanda/dilema-kompetisi-sepak-bola-siapa-peduli_569effca9a93731a05ec9f7f